Pilgub Jabar
Berikut Lima Sumber Dana Kampanye yang Dapat Dipakai oleh Bakal Calon Gubernur Jabar
Dalam PKPU no 5 Tahun 2017 ada lima sumber dana yang dapat digunakan oleh bakal pasangan calon.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dengan batas maksimal dana kampanye yang mencapai Rp 472 milliar, bakal pasangan calon harus mencari dana untuk dapat menjalankan kampanyenya.
Namun, tak semua dana yang masuk bisa dijadikan dana kampanye. Dalam PKPU no 5 Tahun 2017 ada lima sumber dana yang dapat digunakan oleh bakal pasangan calon.
1. Dana dan Aset Pribadi
Dana ini tidak memiliki batasan jumlah maksimal untuk dipergunakan. Selama tidak memenuhi batas maksinal dana kampanye bakal calon dapat menggunakan aset pribadinya seleluasa mungkin.
Baca: Biaya Maksimal Kampanye Habiskan Ratusan Miliar, KPU Jabar: Sudah Ada Rumusnya
2. Dana Sumbangan Parpol
Partai Politik sebagai kendaraan politik para bakal calon dibatasi oleh KPU dalam mengeluarkan dana untuk kampanye. Parpol hanya diperbolehkan maksimal Rp 750 juta per Parpol.
Bakal calon pasangan yang partai pengusungnya banyak diuntungkan karena jumlah yang dapat disumbangkan ke paslon juga semakin besar.
3. Dana Sumbangan Perseorangan
Dana sumbangan dari perseorangan juga diperbolehkan. Seperti simpatisan atau anggota partai yang satu partai bisa menyumbangkan atas nama sendiri.
Maksimal adalah Rp 75 juta per orang. Tak hanya uang, jasa pun dihitung sebagai sumbangan. Misal ada MC yang memiliki tarif Rp 40 juta akan tetapi ia secara sukarela mau menjadi MC di acara paslon, maka itu termasuk dalam sumbangan.
Ini Formasi Pemain Persib yang Dilepas jika Membentuk Kesebelasan, Minus Kiper! https://t.co/BMObQdaf97 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 5, 2018
4. Dana Kelompok
Dana kelompok ini hampir sama dengan dana parpol. Misalkan dari suatu organisasi atau kelompok masyarakat tertentu yang ingin menyumbang ke paslon. Maksimal Rp 750 juta.
5. Donasi Badan Hukum Swasta
Dana yang berasal dari perusahaan swasta atau badan swasta yang memiliki dasar hukum juga diperbolehkan untuk menyumbang. Total maksimal nya adalah Rp 750 juta.
Kelima sumber tersebut nantinya harus dipertanggung jawabkan oleh para bapaslon di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPDDK).