Biaya Maksimal Kampanye Habiskan Ratusan Miliar, KPU Jabar: Sudah Ada Rumusnya

Dana sebesar itu dirumuskan dari peraturan mengenai batas maksimum dana kampanye yang tertuang PKPU nomor 5 pasal 12 Tahun 2017.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Isal Mawardi
KPU
Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - KPU Jabar menyodorkan sekitar Rp 472 Milliar sebagai batas maksimum dana kampanye yang diperbolehkan oleh para bakal pasangan calon di Pilgub Jabar gunakan.

Dana sebesar itu dirumuskan dari peraturan mengenai batas maksimum dana kampanye yang tertuang PKPU nomor 5 pasal 12 Tahun 2017. Dimana KPU diharuskan menghitung tujuh item yang harus dianggarkan.

Diantaranya rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, jasa konsultan, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye.

"Semuanya ada rumusnya di PKPU no 5 tahun 2017. Jumlah ini sudah dihitung dan disesuaikan dengan keadaan di Jabar," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar, Agus Rustandi, di Kantor KPU Jabar, Senin (5/1/2018).

Dalam PKPU no 5 pasal 12 secara jelas ditulis mengenai apa saja yang harus dihitung dan juga bagaimana perumusan hitungannya.

Misalkan untuk biaya pertemuan tatap muka biaya dihitung berdasarkan frekuensi dikali jumlah peserta dan dana daerah tersebut.

Hal tersebut menyebabkan setiap provinsi akan mempunyai biaya yang berbeda antara provinsi lain dengan provinsi Jawa Barat.

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, menyebutkan kalau biaya Maksimal Kampanye Pilgub Jabar akan berbeda dengan Pilgub Jatim.

"Pasti beda, soalnya kan situasinya berbeda juga. Di PKPU hanya menyebutkan rumusnya saja," ujar Yayat.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved