Kasus Mirip First Travel Terjadi di Bandung, PT SBL Diduga Gelapkan Dana Umroh sampai Rp 300 Miliar

Keduanya diduga menggelapkan dana umroh dan haji plus sebesar Rp 300 miliar dari calon jemaah umroh dan haji plus.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar pengungkapan kasus penipuan perjalanan umrah oleh PT SBL di Mapolda Jabar, Selasa (30/1/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Satu dari dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umroh miik 12.845 calon jemaah adalah pemilik dari PT Solusi Balad Lampah (SBL), Aom Juang Wibowo dan stafnya, Ery Ramdani.

Keduanya diduga menggelapkan dana umroh dan haji plus sebesar Rp 300 miliar dari calon jemaah umroh dan haji plus yang belum berangkat namun telah menyetor uang pendaftaran.

Keduanya juga menghimpun dana hingga Rp 110 juta‎ dari 117 calon jemaah haji plus padahal perusahaan itu hanya mengantongi izin penyelenggaraan umroh saja.

"PT SBL ini sudah beri down payment ke maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk keberangkatan. Tapi, hingga waktu yang dijanjikan, PT SBL ini tidak sanggupi sisa pembayaran senilai Rp 26 miliar untuk keberangkatan jemaahnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (30/1).

Baca: Neneng Cegah Polisi Evakuasi Kerangka Suami dan Anaknya

Baca: Uu Ruzhanul Ulum Bawa Program Gerbang Desa dari Tasikmalaya ke Jawa Barat

Pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Garuda Indonesia untuk mengembalikan dana down payment untuk dijadikan barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan.

"Penyidik sedang berkoordinasi dengan PT Garuda Indonesia agar DP ini ditarik lagi untuk jadi barang bukti," ujar Agung.

Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari calon jemaaah umroh yang telah membayar biaya umroh sebesar Rp 18 juta hingga Rp 23 juta namun tidak berangkat.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas keluhan tersebut.

"Setelah didalami, ternyata yang mengeluh hal sama banyak. Kami lakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk mengecek perizinannya," kata Kapolda.

"Ternyata, perusahaan SBL ini hanya mengantongi izin umroh tapi realisasinya berangkatkan haji kemudian kami menangkap (owner) PT SBL, AJW dan stafnya Er."

‎Dari 30.237 pendaftar umroh terhimpun dana sebesar Rp 900 miliar.

Namun, yang berangkat hanya 17.383 calon jemaah umroh dan sisanya yang belum berangkat sebanyak 12.845 dengan total dana Rp 300 miliar.

Kasus ini mengingatkan kita pada kasus First Travel yang membuat tiga orang jadi tersangka, yakni Anniesa Hasibuan, suaminya serta saudari.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved