Miris! Anak di Bawah Umur Dijadikan Kurir Narkoba Oleh Narapidana Rutan Kebonwaru

AR (17) ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Bandung pada Senin (22/1/2018). Dari AR, polisi sita 0.5 kg sabu-sabu yang siap jual.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/MEGA NUGRAHA
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung, Kamis (24/1/2018). Hadir pula Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Haryo Tejo Wicaksono. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - BP, seorang narapidana Rutan Kebonwaru merekrut seorang anak di bawah umur berinisial AR (17) untuk jadi kurir sabu-sabu.

AR yang merupakan warga Ujungberung ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Bandung pada Senin (22/1/2018).

Di tangan AR, polisi menyita 0.5 kg sabu-sabu yang siap jual.

"AR, anak di bawah umur berperan sebagai kurir yang kami tangkap di ‎Jalan Cipicung, Gang Anggrek ini dikendalikan warga binaan Rutan Kebonwaru berinisial BP," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (25/1/2018).

Hendro Pandowo mengatakan bahwa BP dan AR tinggal satu kampung.

BP sendiri merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis enam tahun pada 2017.

Belum setahun menjalani masa hukuman, BP sudah kembali berulah.

"Barang bukti sabu-sabu yang dipegang AR ini didapat dari BP lewat perantara seorang warga DKI Jakarta, dan masih dalam pencarian. BP mengendalikan dengan berkomunikasi via ponsel, baik dengan AR maupun dengan seorang warga DKI Jakarta," ujar Hendro Pandowo.

Menurut Kapolrestabes Bandung, pendistribusian narkoba yang melibatkan ‎anak-anak di bawah umur berinisial AR ini sangat memprihatinkan.

AR yang berusia 17 tahun masuk dalam kategori anak di bawah umur menurut Undang-undang Perlindungan Anak.

AR adalah seorang anak yang putus sekolah sejak menjalani pendidikan terakhir di SMP.

Polisi sudah memanggil orang tua dan pengurus RT tempat AR tinggal.

Mereka terkejut dan tidak tahu-menahu dengan aksi nekat AR.

Pihak keluarga menyerahkan kasus ini pada polisi.

"Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada kami, mereka tidak tahu apa yang diperbuat AR selama ini. Karena di bawah umur, AR kami perlakukan khusus, dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Sukamiskin," ujar Hendro Pandowo.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved