Mantan Bendahara di Setda Pemkot Bandung Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah Bansos

Menuntut terdakwa Amar Kasmara pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan,

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Amar Kasmara di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung, Amar Kasmara dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (24/1/2018) siang.

Amar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah bansos Pemkot Bandung pada 2007-2008.

Baca: PSM Makassar Panggil Bantuan Bomber Australia untuk Hadapi Persib Bandung

"Menuntut terdakwa Amar Kasmara pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dibebani  biaya perkara Rp 10 ribu," kata JPU Ghani SH, saat membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (24/1/2018).


JPU juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Amar Kasmara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, bersikap sopan selama sidang, mengakui dan menyesali perbuatannya,  dan tidak menikmati atas kerugian negara yang ditimbulkan," kata JPU Ghani SH.


Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni SH mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada 31 Januari 3018.

"Sidang ditunda satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Saudara bisa menyusun nota pembelaan untuk dibacakan saat sidang selanjutnya," kata Sri Mumpuni.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved