Bejat, AKN Manfaatkan Statusnya sebagai Guru untuk Lampiaskan Nafsu

Diduga pelecehan seksual itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Mukmin I, Kalisari, Jakarta.

Editor: Ravianto
shutterstock
Pencabulan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - AKN (32), seorang Guru Sekolah Menengah Pertama di wilayah Jakarta Timur diduga sudah mencabuli 16 muridnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan, sudah ada 16 korban yang melapor ke Polsek Pasar Rebo.

Diduga pelecehan seksual itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Mukmin I, Kalisari, Jakarta.

Modus AKN meminta korban datang ke sana guna membantunya merekap nilai olahraga.

Namun, saat merekap nilai, AKN meminta korban untuk menginap.

"Dia merayu korban dengan memberikan uang dan makanan," ujar Toni, Rabu (24/1/2018).

Toni menerangkan, saat korban tertidur, AKN diduga mencabulinya.

AKN juga mengancam akan memberikan nilai jelek, jika korban memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

Tapi, ancaman pelaku tak membuat semua korbannya takut.

Tiga korban berinisial MA, AP, dan SS, mengadu kepada orangtuanya, kemudian dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi.

"Mendapatkan laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan memeriksa pelaku," ujar Toni.

Toni menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Pencabulan tidak hanya dilakukan terhadap MA, AP, dan SS, saja.

Tapi, juga terhadap siswa berinisial QRW, GM, dan EG.

Polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Diduga masih ada korban yang belum melapor. 

Polisi sendiri akan melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, terhadap seluruh korban.

Atas perbuatannya itu, AKN dijerat pasal 82 tahun 2014 terkait perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Visum kami lakukan agar apa yang dialami korban bisa ketahuan. Apakah ada tindakan pencabulan atau sekedar pelecehan seksual saja," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved