LGBT Resahkan Warga Tasikmalaya, Sejumlah Ormas Datangi Kantor DPRD

Sejumlah ormas mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya di Jalan R E Martadinata, Kecamatan Indihiang, Selasa (23/1/2018).

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ISEP HERI
Sejumlah perwakilan ormas melakukan audiensi dengan perwakilan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya memabahas soal penolakan aktivitas LGBT, di kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jalan R E Martadinata, Kecamatan Indihiang, Selasa (23/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA - Sejumlah ormas mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya di Jalan R E Martadinata, Kecamatan Indihiang, Selasa (23/1/2018).

Puluhan orang perwakilan ormas itu diterima Tjahja Wandana dan Wahidin dari Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya untuk melakukan audiensi.

Dalam audiensi terugkap semua ormas tersebut menuntut adanya pernyataan sikap bersama DPRD terkait penolakan aktivitas kelompok (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) LGBT yang ada di Kota Tasikmalaya yang dikenal juga sebagai Kota Santri.

Mereka juga menuntut dewan membuat komitmen bersama untuk menangani LGBT.


Di Kota Santri ini menurut sejumlah perewakilan ormas diduga kuat ada aktivitas LGBT yang seakan ada pembiaran.

Satu di antara perwakilan membeberkan penemuannya di akun Facebook, yang bebas menjajakan jasa aktivitas LGBT.

Menurut salah satu perwakilan ormas Laskar Mujahid yang menghadiri audiensi, Syamsuri (54) perkembangan jumlah LGBT di Kota Tasikmalaya sangat meresahkan.

Baca: LIVE STREAMING Chiangrai United vs Bali United di Playoff Liga Champions Asia, Nanti Malam

Baca: VIDEO: Dampak Gempa di Banten, Staf DPRD Kota Cimahi Berhamburan Ke Luar Ruangan

"Hari ini kami melakukan penolakan terhadap segala aktivitas LGBT karena semakin bertambah di Kota Tasikmalaya, hal tersebut bertolak belakang dengan pancasila," katanya.

Selain itu menurut Syamsuri selaku Koordinator Lapangan aksi massa, menilai menjamurnya kelompok LGBT di Kota Tasikmalaya ini terjadi lantaran mandulnya implementasi Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved