Wiranto: Diduga Ada Praktek Pungli dan Palak dalam Penataan Sungai Citarum
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tergolong pelanggaran hukum dan harus segera ditindak.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi.
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menegaskan bahwa dalam penataan Sungai Citarum diduga terdapat beberapa tindakan yang melanggar hukum, seperti pungutan liar hingga kasus palak-memalak.
"Dilaporkan ada perushaan-perusahaan yang melanggar hukum, palak-memalak, pungli, dan berbagai oknum yang membuat citarum menjadi sungai yang kotor," ujar Wiranto di Gedung Sate, Selasa (16/1/2018).
Menurutnya, kasus-kasus tersebut tergolong pelanggaran hukum dan harus segera ditindak.
Baca: Dari Rumah Jadi Pocong, Sampai Stadion GBLA Gagal Nonton Persib, Penyebabnya Bikin Prihatin
Wiranto bersama tim dari Menko Polhukam akan mengawasi proses penataan Citarum dari sisi hukum, sementara Menko Maritim, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten, akan fokus ke sisi teknis.
Hukuman yang diberikan tergantung pada jenis pelanggarannya.
Wiranto menegaskan hukuman yang diberikan tidak pandang bulu, artinya meskipun pelanggar dari pihak pemerintahan, hukuman tetap akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Cerita Korban Runtuhnya Selasar di Gedung BEI: Ada Bunyi Retakan, Lantai yang Kami Injak Ambruk https://t.co/BW1vVReuoX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 16, 2018
"Kita akan selesaikan dengan hukum yang tegas. Tentu berlandaskan peraturan yang berlaku. Tidak pandang bulu, meskipun aparat pemda yang terlibat, itu akan kita tindak tegas," ujar Wiranto.
Rapat penataan Citarum juga dihadiri oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, dan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.