Pilkada Serentak
Dua Orang Pendukung Paslon Buat Kericuhan di KPU Purwakarta, Meja dan Dispenser pun Dirusak
Kedua orang tersebut yang diketahui dari pendukung Rustandie dan Dikdik Sukardi, kini masih ditetapkan sebagai saksi.
Penulis: Haryanto | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengamankan dua orang yang diduga mengakibatkan kericuhan di KPU Purwakarta pada Kamis (11/1/2018) dini hari sekira pukul 02.40 WIB.
Dua orang tersebut diduga melakukan perusakan pada beberapa alat yang berada di kantor KPU.
"Kita amankan dua orang, R dengan O yang diduga melakukan perusakan," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Kamis (11/1/2018).
Kedua orang tersebut yang diketahui dari pendukung Rustandie dan Dikdik Sukardi, kini masih ditetapkan sebagai saksi.
Baca: Yuk! Bayar Pajak Kendaraan di Mobil Samsat Keliling Polres Cirebon, Ini Jadwalnya
Barang bukti yang diamankan oleh guna pendalaman informasi yaitu meja yang telah hancur, piring dan gelas yang pecah, lalu dua dispenser yang rusak.
Jika kedua saksi tersebut terbukti bersalah, pihak kepolisian akan menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Pelakunya diancam dengan hukuman penjara maksimal duatahun delapan bulan.
Agta menyebut, terjadinya ricuh subuh tadi disebabkan kekecewaan masa pendukung Rustandie-Dikdik, yang berkas pendaftarannya sebagai Bapaslon ditolak oleh pihak KPU Purwakarta.
Usai Putus dari Baim Wong, Penampilan Terbaru Vebby Palwinta Tuai Pujian Netter: Masya Allah Hijrah? https://t.co/bbpXyyR34y via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 11, 2018
"Kejadian itu adalah aksi ketidakpuasan masa pendukung Paslon yang ditolak tersebut," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, terjadi adu argumen antara KPU Purwakarta dengan Tim dan para Pendukung Bapaslon Rustandie-Dikdik selama hampir lima jam.
Kedua belah pihak bersitegang karena KPU Purwakarta menolak berkas pencalonan Rustandie-Dikdik.
Baca: Satu Tersangka Video Mesum Anak di Bawah Umur Terdeteksi di Ambon
KPU memutuskan hal tersebut karena SK rekomendasi dari partai Hanura yang digunakan oleh bapaslon tersebut telah digunakan oleh Bapaslon Anne Ratna Mustika dengan Aming.
Diketahui, pembatalan SK DPP Partai Hanura untuk Paslon Anne dan Aming yang telat diketahui oleh para komisioner KPU Purwakarta, yang dilanjutkan dengan pengalihan dukungan kepada Rustandie-Dikdik oleh partai Hanura.