KPK Sebut Fredrich Yunadi Halangi Penyidikan KPK, Kasusnya Kini Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Terpisah, dikonfirmasi soal kabar status tersangkanya, apakah sudah menerima surat penetapan tersangka?
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus dugaan menghalangi penyidikan di korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto naik ke tahap penyidikan.
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah naik ke penyidikan," ucap Febri, Rabu (10/1/2018) dalam pesan singkatnya.
Dikonfirmasi soal kebenaran KPK menetapkan status tersangka pada mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di dugaan menghalangi penyidikan?
Febri enggan menjawab gamblang.
Dia berjanji sore nanti akan menggelar konferensi pers terkait penyidikan dugaan menghalangi penanganan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Baca: Miris, Guru-guru di Sekolah ini Hanya Digaji Rp 1.000 per Hari
Baca: Inilah Statistik Persib Bandung Jika Main di GBLA, Venue Laga Grup Neraka Piala Presiden
"Sore ini akan diumumkan secara resmi," terang Febri.
Terpisah, dikonfirmasi soal kabar status tersangkanya, apakah sudah menerima surat penetapan tersangka?
Fredrich mengaku belum menerima.
"Belum ada, tanyakan saja ke pengacara saya, Sapriyanto," singkat Fredrich.
Diketahui Fredrich pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto lalu mundur.
Nama Fredrich kian tenar karena pernyataanya terus menyerang KPK.
Terlebih saat dia menyatakan, Setya Novanto benjol sebesar bakpao akibat kecelakaan menabrak tiang listrik.
Fredrich sendiri telah dicegah ke luar negeri oleh KPK sejak 8 Desember 2017 lalu hingga enam bulan kedepan.
Selain Fredrich, tiga orang lain yang dicegah yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.(*)