Ahok Gugat Cerai
Ahok Bisa Ikut Mediasi dengan Vero di Pengadilan, Ini Syaratnya
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dapat mengikuti mediasi dalam sidang perceraian dengan istrinya, Veronica Tan, meski masih dalam tahanan Mako Brimob.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Namun, Martinus mengungkapkan hal tersebut harus seizin dari pihak pengadilan. "Kalau begitu harus ada perintah dari pengadilan untuk menghadirkan tahanan atau narapidana," ujar Martinus saat dihubungi wartawan, Senin (8/1/2018).
Martinus mengungkapkan, mekanisme agar Ahok dapat mengikuti persidangan nantinya pengadilan akan menyurati pihak rutan untuk memberikan izin kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dalam proses mediasi, Ahok akan mendapat kawalan dari petugas kepolisian.
Baca: Asian Games 2018, Indonesia Harus Lebih Berprestasi Dibandingkan Tahun 1962
Baca: Sukses Rekrut Coutinho, Presiden Barcelona: Terima Kasih Liverpool
Baca: Paksa Anaknya Beradegan Mesum, Susanti: Sok Siga nu Sok ku Bapa ka Mamah
"Kalau tahanan itu ada di Rutan milik Polri, ya nantinya akan ada pengawalan dari polri saat tahanan dibawa ke pengadilan," tambah Martinus.
Sebelumnya kabar gugatan cerai dari Ahok kepada istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur.