Surat Gugatan Cerai Ahok Kepada Venonica Tan Menjadi Sah karena Ada 3 Hal Ini

Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi

Editor: Kisdiantoro
ILUSTRASI - Ahok dan Veronica Tan 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Banyak yang tidak percaya kabar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melayangkan gugatan cerai kepada istrinya Veronica Tan, akhirnya berita tersebut semakin terang.

Ahok ternyata benar melakukan gugatan cerai kepada Veronica Tan.

Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, di kantornya, PN Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah menandatangani dalam surat bermaterai Rp 6.000.

"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok juga di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi, ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).


Dengan adanya tiga hal tersebut, maka surat gugatan yang diajukan Ahok menjadi sah untuk diteruskan prosesnya.

Ia mengungkap bahwa memang tidak banyak yang mengetahui perihal surat gugatan cerai oleh Ahok tersebut.

Hal itu, kata Tarmuzi, kemungkinan karena surat tersebut diajukan ke PN Jakarta Utara oleh perwakilan saja, bukan kuasa hukum Ahok, dan jelang tutup kantor PN Jakarta Utara.

Pengajuan surat cerai Ahok itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore hari, sekira pukul 14.30 WIB. Tarmuzi mengatakan bahwa tak terlihat kehadiran sang adik sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra.

"Iya, sekitar setengah tiga sore (masuk surat gugatan cerai). Pas mau tutup. Dari grup adiknya Ahok (Fifi) tapi bukan adiknya. Rekannya," pungkasnya. ( Tribunnews.com, Vincentius Jyestha )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved