Bitcoin Diharamkan oleh Mufti Agung Mesir Karena Mirip Perjudian

Karena tidak ada aturan yang mengatur penggunaannya, bitcoin dianggap berisiko dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Editor: Ravianto
web
bitcoin 

TRIBUNJABAR.CO.ID, KAIRO - Bitcoin dianggap haram dalam Islam oleh Mufti Agung Mesir lantaran perdagangan uang virtual tersebut mirip dengan perjudian, yang menurut syariat Islam dilarang.

Juru bicara Mufti Agung Sheikh Shawki Allam, Magdy Ashour, Minggu (31/12/2017), mengatakan bahwa penggunaan bitcoin kerap menimbulkan risiko buruk bagi umat manusia.

Karena tidak ada aturan yang mengatur penggunaannya, bitcoin dianggap berisiko dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Satu contohnya, uang virtual tersebut dapat dijadikan "sumber pendanaan yang tertutup untuk kegiatan terorisme dan kelompok kriminal".

"Tidak ada peraturan soal penggunaan bitcoin, yang dalam Islam dianggap ambigu. Itulah mengapa (bitcoin) diharamkan," jelas Ashour.

Baca: Bojan Malisic Ungkap Seperti Apa Pelatih Persib Bandung, Mario Gomez

Baca: Bejat! Bocah Malang dalam Video Mesum Viral Diming-imingi Ini oleh Pelaku

Bitcoin merupakan sebuah mata uang virtual yang diciptakan menggunakan kode-kode program komputer.

Penggunaan bitcoin dilakukan melalui sebuah sistem finansial digital bernama blockchain, yang merekam semua transaksi aset digital dan menjamin keamanan transaksi lewat kriptografi.

Desember lalu, nilai bitcoin terhadap dolar AS sempat melampaui 20 ribu dolar.

Namun, awal Januari ini, nilai bitcoin menurun hingga 15 ribu dolar setelah penggunaannya kerap mendapat peringatan dari sejumlah pemerintah negara dan ekonom. (Newsweek/AFP).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved