Sekda Walk Out Saat Akan Dilantik, Bupati Cirebon: Itu Hak Pribadi

Bupati mengatakan, pemberhentian Yayat Ruhiyat sebagai Sekda Kabupaten Cirebon atas seizin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yudha Maulana
Tribun jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIREBON - Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, menilai wajar atas walk out nya Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Yayat Ruhiyat, dalam acara pelantikan jabatan barunya sebagai Staf Ahli Bupati di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1/2017).

Pasalnya, setiap manusia memiliki hak untuk menerima maupun menolak.

"Itu hak pribadi, saya tidak mau mengomentari," kata Sunjaya Purwadisastra usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon di aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jl Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (3/1/2017).

Baca: Sering Tergenang Luapan Sungai Citepus, Kepsek SMAN 9 Akan Bangun Ini

Ia mengatakan, pemberhentian Yayat Ruhiyat sebagai Sekda Kabupaten Cirebon atas seizin Kemendagri dan Gubernur Jawa Barat.

Selain itu, seluruh prosedurnya telah ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

Aparatur sipil negara (ASN) harusnya menyadari bahwa jabatan ialah bentuk kepercayaan pimpinan.

Baca: Acara Ngobrol Bareng Aktor Professional Jim Adhi Limas Dipenuhi Pelajar

"ASN seharusnya menempatkan jabatan apapun yang diembannya sebagai amanah dari pimpinannya," ujar Sunjaya Purwadisastra.

Pantauan Tribun Jabar, sesaat sebelum pembacaan sumpah jabatan, Yayat mengangkat tangan kanannya sambil mengucapkan, "Ini telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemberhentian pejabat tinggi pratama. Oleh karena itu, saya mohon izin keluar dari ruangan."

Selanjutnya ia pergi meninggalkan aula BKPSDM Kabupaten Cirebon.


Namun, prosesi pengambilan sumpah jabatan itu tetap berlangsung khidmat.

Kursi yang ditinggalkan Yayat di barisan paling depan tampak dibiarkan kosong hingga acara selesai.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved