Mengaku Polisi dan Bisa Jual Sitaan KPK, Empat Sekawan Ini Diciduk Petugas
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap ialah Badrudin , Rohendra, Omat Komara , dam Soma yang masing-masing memiliki tugas berbeda.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, berhasil mengungkap praktek pembuatan surat palsu dan mengatasnamakan anggota polisi yang bertugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Karawang, Senin (18/12/2017).
"Polda Jabar berhasil menangkap empat orang tersangka. Modusnya seorang tersangka atas nama Rohendra mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di KPK yang bisa melelang barang sitaan KPK ," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar , Rabu (03/01/2018).
Rohendra mengaku memiliki akses untuk menjual barang sitaan KPK dan instansi lainnya. Jenis tindak pidana yang dilakukan Rohendra dan tiga rekannya ialah pemalsuan STNK.
Baca: Selain Tidak Boleh Telat Makan, Ini 4 Aturan Ketat Mario Gomez untuk Para Pemain Persib
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap ialah Badrudin , Rohendra, Omat Komara , dam Soma yang masing-masing memiliki tugas berbeda.
"Badrudin bertugas sebagai pembuat surat palsu, sementara Rohendra, Omat, dam Soma bertugas sebagai penyalur,"kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Rohendra mengaku bahwa tindakannya ini dilakukannya sudah setahun. Dia juga mengatakan bahwa dia hanya diajak temannya.
"Saya hanya sebagai calo kendaraan, bukan memeras dinas-dinas," kata Rohendra
Nggak Nyangka! 6 Makanan Enak ini Bikin Kulit Cepat Keriput https://t.co/Py1wCx3Zc9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 3, 2018
Dari penangkapan tersangka, Polda Jabar juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan unit kendaraan roda dua, lima unit mobil, Lencana Polri, kartu nama atas nama Rohendra Lesmana berdinas di KPK, satu unit tas berlogokan Bidkum Polri, kartu wartawan, dokumen dan surat-surat berlogokan Polri.
Lokasi tempat kejadian perkara ialah di Kampung Cipecuh, Desa Babawangan , Kabupaten Karawang dan Kampung Gulampok, Desa Rangdu Mulya, Kabupaten Karawang, pada Senin (18/12/2018).
Polda Jabar juga telah memeriksa empat orang saksi yang satu diantaranya merupakan sebagai pelapor.