Bolehkah Orang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Penjelasan MUI, Menteri Agama, dan Profesor
Pertanyaan yang biasanya menyeruak di kalangan masyarakat jelang perayaan Natal adalah, bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Natal?
TRIBUNJABAR.CO.ID - Perayaan Natal hanya tinggal menghitung hari.
Di berbagai tempat publik, terutama pusat perbelanjaan, suasana Natal mulai terasa.
Ornamen-ornamen yang identik dengan Natal mulai dipasang, di antaranya pohon Natal, boneka Sinterklaas, banner bertuliskan 'Selamat Hari Natal', dan lainnya.
Satu pertanyaan yang biasanya menyeruak di kalangan masyarakat Indonesia jelang perayaan Natal adalah, bolehkah seorang Muslim mengucapkan selamat Natal?
Dilansir TribunJabar.co.id dari Tribunnews, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menjelaskan, sampai saat ini, tidak ada larangan bagi seorang muslim mengucapkan selamat Natal.
Adapun fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 soal Natal adalah larangan perusahaan untuk tidak memaksa karyawannya yang bukan beragama Nasrani mengenakan atribut Natal.
"Saya kira silahkan saja (mengucapkan selamat Natal), yang tidak boleh itu menggunakan atribut Natal," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat(22/12/2017).
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, terdapat dua versi terkait hukum seorang Muslim mengucapkan selamat Natal.
Baik pihak yang mengharamkan maupun sebaliknya, mempunyai alasan terkait sikap mengucapkan selamat Natal.
"Tentu kita bisa memahami bahwa kita masyarakat yang beragama. Di kalangan umat IsIam sendiri terjadi keragaman dalam menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada saudaranya yang umat Kristiani," kata Lukman usai meluncurkan terjemahan Alquran berbahasa daerah di Jakarta, Rabu (20/12/2017), dikutip dari Warta Kota.
Lukman menambahkan, ada kalangan umat Islam yang mengharamkan Muslim menyampaikan ucapan 'Selamat Natal' kepada warga Kristiani dengan alasan itu merupakan bentuk pengakuan terhadap kelahiran Yesus Kristus.
"Yang dalam aqidah dan keyakinan umat Islam tentu bukanlah Tuhan sebagai yang diyakini oleh umat Kristiani, sehingga mereka mengharamkannya," ujarnya.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, ada juga kalangan umat Islam yang berpandangan mengucapkan 'Selamat Natal' kepada umat Nasrani tidak haram; diperbolehkan; karena merupakan ucapan selamat atas kelahiran Nabi Isa AS.
"Jadi yang dipersepsikan dalam peringatan Natal itu Nabi Isa AS, yang jangankan terhadap nabi, terhadap orang tua, anak kita dan saudara kita, setiap tahun merayakan hari ulang tahunnya. Apalagi terhadap seorang nabi yang itu adalah Nabi Isa, tentu ini tidak hanya semata boleh, tapi dianjurkan," ujar Lukman.
Menag mengharapkan pihak yang mengharamkan ucapan 'Selamat Natal' bisa memahami pihak lain yang memperbolehkan.