Gempa di Selatan Jawa

Kunjungi Lokasi Bencana Gempa, Aher Jelaskan Soal Penyebab Bangunan Roboh

Saat kunjungi Pangandaran, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, mengatakan Jawa Barat adalah lokasi rawan bencana.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menjawab pertanyaan wartawan di Desa Wonoharjo, Kabupaten Pangandaran, Rabu (20/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Satu di antara penyebab robohnya bangunan saat gempa bumi Jumat (15/12/2017) adalah struktur bangunan yang tidak memenuhi standar.

Saat kunjungan ke lokasi gempa di Pangandaran, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, mengatakan Jawa Barat adalah lokasi rawan bencana.

Sehingga bangunan harus dibangun sesuai kondisi wilayah yang rawan bencana.

"Tadi kan kita lihat, rumah roboh itu karena tidak sesuai standar. Tidak ada sloof yang mengikat, tulang kecil, semen tidak standar," ujar Ajer saat kunjungan ke Desa Wonoharjo, Pangandaran, Rabu (20/12/2017).

Baca: Mengenaskan ! Bocah Kehausan Ini Terpaksa Minum Air Kubangan

Aher juga berencana membuat program untuk memberikan bimbingan kepada masyrakat me mengenai pembangunan rumah.

Menurut Aher, bangunan sesederhana apapun harus dibangun sesuai standar dan memiliki izin IMB.

IMB akan mengoreksi bangunan jika terdaoat kesalahan pada desain bangunan.


"Kami himbau ke masyarakat kalau buat bangunan tolong bangunan tersebut harus resmi dikoordinasikan dengan pemerintah setempat. Masyarakat memberikan gambar pada pihak yang mengurus IMB, kemudian dari IMB mengoreksi ketika gambar bangunan itu salah," ujar Aher.

Ia juga meminta pada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menggerakkan Dinas Perumahan dan Pemukiman untuk menyosialisasikan cara membuat IMB yang mudah dan murah.

Aher juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada oemeribtah jika ada pungli saat mengurus izin IMB.

"Pelayanan IMB tidak boleh ada oknum pungli. Masyarakat juga harus sabar sesuai dengan aturan. Kalau saat mengurus ternyata ada penyimpangan silahkan laporkan pemerintah," Ujarnya.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved