Ingat Lidya Pratiwi? Artis yang Dipenjara 11 Tahun karena Kasus Pembunuhan, 3 Tahun Lagi Siap Bebas
Akhirnya nyawa Naek melayang tepat pada bulan Mei 2006 dengan cara ditusuk dibagian kepala sebanyak dua kali.
TRIBUNJABAR.CO.ID - Namanya sempat menghiasi sejumlah judul sinetron.
Namun kariernya seketika hancur setelah didakawa terlibat pembunuhan sadis terhadap seorang pria.
Dia adalah artis peran Lidya Pertiwi.
Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Lidya terjadi pada 2006 silam.
Korbannya tak lain adalah seorang pria yang dikabarkan kekasih Lidya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.
Motif kasus tersebut adalah uang, karena saat itu, paman Lidya terlilit hutang dan terus-terusan dikejar debt collector.
Lidya bersama ibu dan pamannya berencana untuk mengambil uang milik Naek.
Dibuat seakan-akan kasus perampokan, Lidya dan Naek, yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan, akhirnya memutuskan untuk menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya sebenarnya ingin langsung kabur tapi tidak jadi.
Mereka takut karier Lidya sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya nyawa Naek melayang tepat pada bulan Mei 2006 dengan cara ditusuk dibagian kepala sebanyak dua kali.
Hanya sebentar menikmati udara bebas, akhirnya ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Kini Lidya sudah mendekam di penjara selama hampir 11 tahun.
Saat pembunuhan itu terjadi, Lidya masih berusia 19 tahun.
Bebas 3 Tahun Lagi
Sebelas tahun berlalu, kasus pembunuhan yang melibatkan pesinetron Lidya Pratiwi tak lagi menjadi konsumsi publik.
Bisa juga, publik sudah mulai lupa siapa sosok Lidya Pratiwi sendiri.

Lidya yang saat itu adalah artis pendatang baru yang saat itu namanya mulai melejit, namun di tengah kariernya itu Lidya justru terlibat kasus pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Lidya dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara, 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
Selama ini, Lidya menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Perempuan Klas IIA, jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Lidya sudah beberapa kali mendapatkan remisi, termasuk saat peringatan HUT RI dan hari raya natal.
Artinya, Lidya masih harus menjalani sisa masa hukuman selama tiga tahun ke depan hingga bebas dari balik jeruji.