Lima Buronan Perampok Sadis Berhasil Diciduk Polisi, Kelimanya Terpaksa Ditembak Kakinya

Lima orang perampok yang sempat buron, akhirnya diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
ISTIMEWA
Lima orang perampok yang sempat buron, akhirnya diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Lima orang perampok yang sempat buron, akhirnya diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur.

Kelimanya terpaksa ditembak kakinya petugas karena melakukan perlawanan.

Dari keterangan penangkapan kelima tersangka itu berawal dari adanya laporan aksi Curas di Villa Cipendawa, Kecamatan Pacet pada Selasa (28/11/2017) lalu, sekitar pukul 23.00.

Berangkat dari laporan tersebut jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menginvenstigasi keberadaan para tersangka.

Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman SIK, Msi membenarkan dengan adanya penangkapan kelima tersangka curas itu.

Arif mengatakan, para tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kampung Awilega, Desa Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Selasa (5/12/2017).

Selain menagkap kelima tersangka, jajaran Satreskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti delapan unit Handphone berbagai merk, dua buah senjata tajam jenis golok, tujuh buah kartu ATM, dua unit korek api berjenis senjata api (senpi), dan lima buah dompet.

“Para tersangka terpaksa dihadiahi timah panas, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas. Ini merupakan bagian dari operasi Libas Lodaya 2017,” kata Arif, Rabu (6/12/2017) di Mapolres Cianjur.

Kelima tersangka itu, di antaranya tiga orang tersangka merupakan warga luar Cianjur, dan dua lainnya merupakan warga Cianjur. “Para tersangka yang ditangkap, yaitu Sihabudin (36) alias Agung, warga Kampung Cijulang, Desa Sukakarya, Megamendung, Bogor, Rojak (54), warga Kampung Pasirjunti, Desa Mekarwangi, Haurwangi, Cianjur, Dedi Sulianto (35), warga Kampung Slawe, Desa Sukaharja, Cijeruk, Bogor, Atmudin (45), warga Kampung Pasir Pari, Desa Sindangkerta, Pagelaran, Cianjur, dan Hendi Supono (44) alias Rus, warga Kampung Lembang RT03/11, Desa Kianroke, Banjaran, Bandung,” katanya.

Kini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami masih mendalami kasus ini, dan memeriksa secara intensif para tersangka,” kata Kapolres. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved