Kapolres Purwakarta: Biaya Pengurusan SIM Bertambah, Untuk Sekolah Mengemudi Bukan Untuk Polisi

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani menegaskan aturan tersebut menjadi dasar hukumnya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Seorang warga mengikuti kursus mengemudi untuk mendapat sertifikat di PT Sinar Pajajaran, Jalan Industri Purwakarta, Senin (4/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Biaya Pengurusan SIM A dan C ‎ bertambah dengan perlunya menyertakan sertifikat lulus kompetensi mengemudi.

Hal itu diatur dalam pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Purwakarta AKBP Dedy Tabrani menegaskan aturan tersebut menjadi dasar hukumnya.

Pasal 77 ayat 3 menyatakan untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan keluarnya sertifikat kompetensi mengemudi dari lembaga yang berwenang.

Biaya pengurusan SIM diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dalam PP tersebut, disebutkan biaya pengurusan SIM A baru sebesar Rp 120 ribu dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Kabupaten Purwakart‎a, PT Sinar Pajajaran jadi lembaga yang menyediakan uji kompetensi mengemudi dan mengeluarkan sertifikat tersebut.

Dwi Prasetyo, instruktur pelatihan mengemudi dan kordinator lapangan PT Sinar Pajajaran saat ditemui di kantornya, Jalan Industri, Senin (4/12) mengatakan, pihaknya menerapkan biaya sertifikat untuk pelatihan roda dua sebesar Rp 500 ribu dan roda empat Rp 600 ribu.

Baca: Beberapa Warga Purwakarta Mengeluhkan Sertifikat Kompetensi yang Dibutuhkan untuk Membuat SIM

Sehingga, biaya pengurusan SIM ‎tidak hanya sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 saja, melainkan sertifikat lulus kompetensi mengemudi yang harus dibayar pemohon pada lembaga penyedia kompetensi mengemudi. Secara umum, biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM, misalnya untuk SIM A berkisar di Rp 720 ribu, di luar biaya kesehatan.

"Biaya pelatihan dan sertifikat tidak dibayarkan ke Polres Purwakarta, tapi ke sekolah mengemudi, sekali lagi bukan untuk polisi," ujar Kapolres.

Ia memutuskan biaya pengurusan SIM langsung dibayarkan ke negara oleh pemohon dengan kategori PNBP.


Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved