Buruh Unjuk Rasa Minta Pangkas Kesenjangan Upah Cimahi dengan Upah Kota Bandung
Koordinator aksi secara bergantian berorasi di atas mobil pikup dengan mengunakan pengeras suara.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI- Gabungan buruh menggelar unjuk rasa di Kantor Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Senin (20/11/2017).
Mereka terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Koordinator aksi secara bergantian berorasi di atas mobil pikup dengan mengunakan pengeras suara.
Lima peserta aksi masuk ke Kantor Pemkot untuk beraudensi dengan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Beredar Rekaman Shafa Aliya Bertengkar dan Diduga Ditampar Faisal Haris, Netizen:Gusti Hayang Ceurik https://t.co/jOgPBdZNkm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 20, 2017
Unjuk rasa itu merupakan aksi lanjutan yang dilakukan pada hari Jumat (17/11/2017), untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut Pemerintah Kota Cimahi menghapus nilai Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2018.
"Aksi ini seperti aksi hari Jumat yang lalu, kami meminta wali Kota Cimahi agar memberikan rekomendasi UMK tahun 2018 dengan mengabaikan PP Nomor 78 tahun 2015," ujar Koordinator aksi, Yayan Mulyana, di lokasi aksi, Senin (20/11/2017).
Baca: Nikita Mirzani Soal Jennifer Dunn Dilabrak: Perempuan Zaman Now Maunya Kerja yang Gampang Sih
Ia mengatakan tuntutan tersebut telah disampaikan pada pernyataan sikap untuk meminta 13,30 persen untuk kenaikan UMK tahun 2018.
Menurutnya, hal itu hasil dari survei KHL yang dilakukan dewan pengupahan, impalasi KHL pada tahun yang lalu dengan tahun ini yakni 13,30 persen.
"Untuk itu kita ingin meminta kenaikan Rp 370 ribu, itu juga bukan tanpa sebab. Kami ingin memangkas kesenjangan upah Cimahi dengan upah Kota Bandung," katanya.
UMK Kota Cimahi sebelumnya, kata dia, sebesar Rp 2,4 juta. (*)