Choirul Huda Ternyata Bergaji PNS Golongan II C, Ini Besaran Gajinya

Memulai karir di Dinas Parpora Pemkab Lamongan, pada tahun 2002, Huda masuk PNS dengan bermodalkan ijazah SMA.

Editor: Ravianto
persela football
Kiper Persela Lamongan, Choirul Huda 

TRIBUNJABAR.CO.ID, LAMONGAN - Banyak pihak belum mengetahui jika sejatinya, selain menjadi kiper Persela Lamongan, Choirul Huda juga bekerja sebagai Pegawan Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Lamongan.

Memulai karir di Dinas Parpora Pemkab Lamongan, pada tahun 2002, Huda masuk PNS dengan bermodalkan ijazah SMA.

Setelah kepergiannya pada, Minggu (15/10/2017) kemarin, usut punya usut, akhirnya Fadeli Bupati Lamongan membeberkan alasan mengapa mengangkat kiper yang hingga akhir hayatnya setia membela Persela selama 18 tahun itu, sebagai PNS di Lamongan.


Hal ini tak lain karena kesetiaan kiper asal Lamongan itu, pada Persela Lamongan.

Sehingga membuat bupati yang saat itu menjabat tak ragu untuk mengangkat Huda sebagai PNS.

"Karena kesetiaannya, ketulusannya, dan totalitasnya pada Lamongan. Inilah yang membuat kami sepakat menjadikan beliau sebagai pegawai di Lamongan kala itu. Dedikasinya saat itu, hingga kini tidak dapat kami lupakan," tegas Bupati Lamongan Fadeli, saat mengenang soso Huda pada Surya.co.id, Senin (16/10/2017).

Seperti pegawai lainnya, sebelum merasakan nikmatnya menjadi pegawai negeri, Huda juga merasakan bekerja dengan status honorer dan saat ini dia masuk pada golongan IIC.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang peraturan gaji PNS, gaji golongan II C ini ada pada rentang Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta.

Baca: Kisah Petugas Kamar Mayat Selalu Ajak Bicara Jenazah Tak Dikenal

Baca: Miris, Rumah Reyot Nenek Sri Dijepit Tembok Tetangga, Pintu Masuk Cuma 30cm

Beberapa tahun lalu, Huda sempat menuturkan keinginannya untuk mengenyam bangku kuliah.

Agar dirinya memiliki gelar sarjana, untuk meningkatkan golongan pegawai negerinya, namun hal itu tak dapat tercapai, karena ajal yang terlebih dahulu menjemputnya.(Surya/Dya Ayu)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved