Komplet Neh Kelakuan Politisi Golkar Ini, Suap Hakim untuk Bebaskan Terdakwa Korupsi

Penangkapan ini dilakukan tim KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.

Editor: Ichsan
Kolase Tribun Jabar
Aditya Anugrah Moha 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam.

Dari lima orang itu, dua diantaranya adalah petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha

Penangkapan ini dilakukan tim KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.

Baca: Ngebet Ingin Lolos Audisi Indonesian Idol, Angelica Pun Ikut Les Vokal Dulu Selama Enam Bulan

Berdasar informasi, selain mengamankan para pihak, tim juga menyita uang tunai sekitar 10.000 Dollar Singapura. Uang itu disita dari sebuah mobil milik seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Menurut sumber, uang di dalam mobil itu  bukanlah pemberian pertama. Ada sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.


Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR kepada S, agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.

Sebelumnya terdakwa tersebut telah divonis bersalah di tingkat pengadilan pertama atau Pengadilan Tipikor Manado.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief membenarkan dalam OTT ini, tim Satgas KPK menangkap aparat penegak hukum dan politisi.


"Kami konfirmasi, ada tim KPK yang turun ke lapangan. Jumat tengah malam KPK lakukan OTT di Jakarta terkait dengan kasus hukum di Sulawesi Utara. Ada penegak hukum dan politisi yang diamankan," kata Syarief, Sabtu (7/10/2017).

Meski demikian, Syarief masih enggan merinci identitas petinggi Pengadilan Tinggi Sulut dan anggota DPR serta pihak lain yang ditangkap maupun kasus hukum yang coba diamankan tersebut.

"Para pihak yang diamankan sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status mereka. Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers," katanya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved