Ditetapkan Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Rita Widyasari di Pilgub Kaltim?

Berdasarkan jadwal KPU Kaltim, proses penetapan calon gubernur/wakil gubernur dari jalur partai dan perseorangan akan dilakukan pada Januari 2018.

Facebook
Rita Widyasari 

TRIBUNJABAR.CO.ID, SAMARINDA– Bupati Kukar yang sekaligus bakal calon gubernur Kaltim dari Partai Golkar untuk Pilkada 2018, Rita Widyasari, memunculkan pertanyaan.

Pertanyaan itu terkait apakah ia masih bisa mengikuti proses pencalonan dalam Pilkada 2018.

Berdasarkan jadwal KPU Kaltim, proses penetapan calon gubernur/wakil gubernur dari jalur partai dan perseorangan akan dilakukan pada Januari 2018.

Komisioner KPU Kaltim, Ida Farida, ikut memberikan pendapatnya mengenai hal tersebut.

Meskipun berstatus tersangka, ucapnya, seseorang masih bisa mengikuti proses pencalonan Pilkada hingga adanya aturan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Boleh saja, sampai berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya, Selasa (26/9/2017).

Hal yang sama juga dijelaskan Aswanuddin, salah satu pengacara di Samarinda.

“Sebenarnya, untuk hal itu, seseorang masih bisa untuk ikut proses Pilkada, meskipun dia dalam status tersangka. Hal ini kembali lagi karena tersangka itu masihlah berarti disangkakan. Jadi, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan, seseorang masih bisa mengikuti Pilkada,” ujarnya.

Baca: 3 Kali Seri di Kandang, Herrie Setyawan: Kami Masih Banyak Kekurangan

Meski demikian, ia menjelaskan ada beberapa kasus dimana penetapan seseorang sebagai tersangka justru menghalangi pencalonan seseorang.

“Contohnya Budi Gunawan, yang pernah akan diangkat menjadi Kapolri, kemudian harus dibatalkan karena statusnya tersangka. Kemudian, Budi Gunawan melakukan praperadilan dan dinyatakan menang. Jadi, seringkali status tersangka juga menjadi alat politik yang digunakan sebagian orang," katanya.

Tak hanya dari pandangan pencagara dan KPU Kaltim, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ikut menjelaskan hal tersebut.

Dijelaskan bahwa syarat seseorang untuk menjadi calon kepala daerah dari aspek hukum adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved