Sidang Buni Yani
JPU Tolak Saksi Membuka HP Buni Yani, Pengunjung Sidang Langsung Bereaksi Begini
Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari . . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017), terdengar sorakan dari pengunjung sidang kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sorakan itu terdengar setelah JPU menolak saksi bernama Hamdani yang hendak membuka handphone Buni Yani yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti.
JPU beralasan, saksi tidak berhak membuka handphone Buni Yani.
"Adalah ahli yang bisa membuka, saksi tidak bisa," ujar JPU, Andi M Taufik.
Baca: Bobby Beberkan Kisah Cintanya dengan Kahiyang, Netizen Malah Fokus ke Sosok yang Ingin Menyapu Ini
Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari jejak digital aktivitas pengunduhan dan pengunggahan yang dilakukan Buni Yani.
Akhirnya, majelis hakim mengizinkan saksi membuka handphone Buni Yani.
Hakim ketua M. Sapto pun akhirnya mengizinkan Hamdani membuka handphone Buni Yani.
Robin van Persie Bertanya Bagaimana Persib Bandung ke Raphael Maitimo, Tanda-tanda? https://t.co/1WvRdPS6Kj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 19, 2017
Saat hakim ketua memanggil penasihat Buni Yani dan JPU, pengunjung pun menyoraki JPU.
"Euuuhhhh," ujar pengunjung sidang saat JPU hendak maju menghampiri hakim.
Hamdani adalah saksi yang tadinya didatangkan penasihat hukum Buni Yani sebagai ahli IT.
Tetapi keberadaannya ditolak JPU karena kemampuannya sebagai ahli IT diragukan.
JPU pun meragukan sertifikat digital yang sempat ditunjukan Hamdani.