Sidang Buni Yani

JPU Tolak Saksi Membuka HP Buni Yani, Pengunjung Sidang Langsung Bereaksi Begini

Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari . . .

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Hamdani, ahli IT saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (19/9/2017), terdengar sorakan dari pengunjung sidang kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sorakan itu terdengar setelah JPU menolak saksi bernama Hamdani yang hendak membuka handphone Buni Yani yang sebelumnya ditahan sebagai barang bukti.

JPU beralasan, saksi tidak berhak membuka handphone Buni Yani.

"Adalah ahli yang bisa membuka, saksi tidak bisa," ujar JPU, Andi M Taufik.

Baca: Bobby Beberkan Kisah Cintanya dengan Kahiyang, Netizen Malah Fokus ke Sosok yang Ingin Menyapu Ini

Kemudian penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan jika handphone Buni Yani perlu dibuka untuk mencari jejak digital aktivitas pengunduhan dan pengunggahan yang dilakukan Buni Yani.

Akhirnya, majelis hakim mengizinkan saksi membuka handphone Buni Yani.

Hakim ketua M. Sapto pun akhirnya mengizinkan Hamdani membuka handphone Buni Yani.


Saat hakim ketua memanggil penasihat Buni Yani dan JPU, pengunjung pun menyoraki JPU.

"Euuuhhhh," ujar pengunjung sidang saat JPU hendak maju menghampiri hakim.

Hamdani adalah saksi yang tadinya didatangkan penasihat hukum Buni Yani sebagai ahli IT.

Tetapi keberadaannya ditolak JPU karena kemampuannya sebagai ahli IT diragukan.

JPU pun meragukan sertifikat digital yang sempat ditunjukan Hamdani.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved