ICW: Aksi Masinton Pasaribu di Gedung KPK Bagai Sinetron Kejar Tayang

Karena itu, menurut Febri, KPK punya kewenangan untuk mengeksekusi jika ada perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menghambat proses peradilan

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik aksi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).

Politikus PDI Perjuangan itu datang dengan membawa sebuah koper berwarna hitam.

Ia mengaku, isi koper tersebut adalah pakaian.

 Ia minta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Baca: Febri Hariyadi Catatkan Namanya di Papan Skor, Sriwijaya FC 0 - 3 Persib Bandung

Menurut ICW, aksi anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu bak sinetron kejar tayang.

"Aksi Masinton ini seperti sinetron kejar tayang di mana unsur paling penting itu adalah dramatisasi kejadian," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).

"Sehingga lupa dengan substansi," tambah Febri Hendri.

Febri menjelaskan bahwa pasal yang disebutkan pimpinan KPK memang ada dalam UU Tipikor.

Karena itu, menurut Febri, KPK punya kewenangan untuk mengeksekusi jika ada perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menghambat proses peradilan.

Diketahui, Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin (4/9/2017).

Baca: Laporan Aris Budiman Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Periksa 2 Mantan Penyidik KPK

Masinton meminta ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved