Terungkap Fakta-fakta Dana yang Didapat dan Digunakan Bos First Travel, Untuk Apa Saja?

Menjadi kasus penggelapan dana, sebenarnya dari mana dana yang didapat First Travel dan digunakan untuk apa saja? Berikut fakta-faktanya.

Penulis: Futhuriyyah Rufaidah Mahendra | Editor: Futhuriyyah Rufaidah Mahendra
Facebook
Anniesa dan suami tampak berpose dengan latar landmark tulisan Hollywood. 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Biro perjalanan umrah First Travel tampaknya sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia.

Pasalnya, bos dari biro perjalanan umrah tersebut tengah tersangkut kasus penggelapan dana.

Bersama sang istri, Andika Surachman dikenakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Pelaku ditangkap karena menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Setelah ditangkap, terungkap jumlah dana yang tersisa di rekening bos First Travel itu hanyalah sebesar Rp 1,3 juta.

Lalu ke mana dana jemaah yang menggunakan jasa First Travel?

Berikut Tribun Jabar himpun fakta-fakta mengenai dana yang digelapkan oleh Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Baca: Hendak Berkurban? Ternyata Ada Larangan yang Harus Dilakukan Sebelum Berkurban Lho, Simak Yuk!

1. Biaya Jemaah

Bagi yang ingin menggunakan jasa perjalanan umrah First Travel, jemaah rata-rata harus membayar sebesar Rp 14,5 juta.

2. Jumlah jemaah yang telah mendaftar

Hingga kasus tersebut mencuat, diketahui sebanyak 72 ribu orang telah mendaftar untuk mengikuti peerjalanan umrah First Travel.

3. Jumlah dana First Travel dan yang diakui pada polisi berbeda

Jika satu orang dikenakan biaya sebesar Rp 14,5 juta dan dikalikan jumlah jemaah yang mencapai 72 ribu orang, maka dana yang diterima adalah sebesar Rp 1,04 triliun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved