Mesin Parkir di Bandung

Nakalnya Petugas Mesin Parkir Elektronik, Minta Uang Rokok dan Uang Makan

Pihak Dinas Perhubungan juga mempekerjakan 700 juru parkir resmi untuk memandu pengguna mesin parkir elektronik.

Penulis: Isal Mawardi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
TRIBUNJABAR.CO.ID/ISAL MAWARDI
Mesin parkir elektronik di Kawasan Cilaki. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Hari ini, Jumat (14/7/2017), mesin parkir elektronik mulai beroperasi di Kota Bandung.

Pihak Dinas Perhubungan juga mempekerjakan 700 juru parkir resmi untuk memandu pengguna mesin parkir elektronik.

Namun, juru parkir tersebut kadang memanfaatkan situasi untuk meminta uang operasional kepada pengguna mesin parkir elektronik.

"Iya buat uang rokok dan uang makan," ujar S, salah seorang yang menggunakan rompi parkir dari Dinas Perhubungan.

Ia memisalkan bila tarif parkir menurut mesin parkir elektronik Rp 5.000 maka pengguna parkir elektronik dikenakan biaya operasional untuk kebutuhan juru parkir sebesar Rp 5.000.

Jadi, total pengguna E-Parkir dikenakan Rp 10.000.

"Iya kami (juru parkir) kan kalo gak ada uang makan gimana bisa jaga seharian," ujar S.

"Saya sering dikasih uang rokok oleh pengguna E-Parkir," tambah S.

Juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan menggunakan rompi orange bertuliskan Dinas Perhubungan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved