Mesin Parkir di Bandung
Nakalnya Petugas Mesin Parkir Elektronik, Minta Uang Rokok dan Uang Makan
Pihak Dinas Perhubungan juga mempekerjakan 700 juru parkir resmi untuk memandu pengguna mesin parkir elektronik.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Hari ini, Jumat (14/7/2017), mesin parkir elektronik mulai beroperasi di Kota Bandung.
Pihak Dinas Perhubungan juga mempekerjakan 700 juru parkir resmi untuk memandu pengguna mesin parkir elektronik.
Namun, juru parkir tersebut kadang memanfaatkan situasi untuk meminta uang operasional kepada pengguna mesin parkir elektronik.
Bangga! Lagi-lagi Penyanyi Pria Ini Bikin Harum Nama Indonesia di Ajang Musik Internasional https://t.co/aT90HdK1oG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 14, 2017
"Iya buat uang rokok dan uang makan," ujar S, salah seorang yang menggunakan rompi parkir dari Dinas Perhubungan.
Ia memisalkan bila tarif parkir menurut mesin parkir elektronik Rp 5.000 maka pengguna parkir elektronik dikenakan biaya operasional untuk kebutuhan juru parkir sebesar Rp 5.000.
Jadi, total pengguna E-Parkir dikenakan Rp 10.000.
"Iya kami (juru parkir) kan kalo gak ada uang makan gimana bisa jaga seharian," ujar S.
"Saya sering dikasih uang rokok oleh pengguna E-Parkir," tambah S.
Juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan menggunakan rompi orange bertuliskan Dinas Perhubungan.