Sidang Buni Yani
Penasihat Hukum Buni Yani Menganggap Dakwaan Jaksa Absurd
Aldwin mengatakan Buni Yani tidak pernah mengedit video Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Aldwin Rahadian, satu di antara penasihat hukum Buni Yani menyatakan keberatannya atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (13/6/2017).
Keberatan utamanya terletak pada dakwaan pasal 32 ayat (1).
"Buni Yani tidak pernah sekalipun dipanggil, diperiksa, di BAP dengan pasak 32 ayat (1). Artinya ini pasal yang nempel begitu saja pada proses peradilan," ujar Aldwin Rahadian kepada wartawan di depan Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Buni Yani didakwa dengan pasal 28 dan pasal 32 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aldwin Rahadian mengatakan bahwa dakwaan kepada kliennya tidak jelas.
"Apa yang didakwakan absurd dan tidak jelas," ujarnya.
Aldwin juga mengatakan Buni Yani tidak pernah mengedit video Mantan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
"Pak Buni tidak pernah mengutak-atik video tersebut," lanjut Aldwin Rahadian.
Selanjutnya Buni Yani bersama penasihat hukum akan mengajukan eksepsi.
Sidang selanjutnya akan digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Seram pada Selasa (20/6/2017).