Tindak Asusila

Tarif Kencan Rp 500 Ribu - Rp 1,5 Juta, Germo Depok Ini Ngaku ke Polisi Dapat Bagian Rp 200 Ribu

PESANAN selain melalui staf hotel juga didapatnya melalui situs online.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Illustrasi. (FOTO: BUKBIS CANDRA ISMET BEY) 

DEPOK, TRIBUNJABAR.CO.ID -DA (30) mucikari yang mempekerjakan anak dibawah umur dan melayani hidung belang di sejumlah hotel di Depok dan Jakarta, dibekuk aparat Polresta Depok, Jumat (13/11/2015).

Ibu muda beranak satu ini dibekuk di Hotel Bumi Wiyata Depok saat menunggu pelanggannyq bersama PB (16), PSK yang dibawanya.

DA mengaku memiliki 5 PSK dimana dua diantaranya adalah anak dibawah umur.

Kepada petugas DA mengaku beraksi hanya iseng saja sejak 2013 lalu.

Ia biasa memenuhi pesanan pelanggannya di sejumlah hotel di Jakarta Barat dan Depok.

Pesanan selain melalui staf hotel juga didapatnya melalui situs online.

Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan dari pengakuan pelaku tarif kencan yang dipatok pelaku mulai dari Rp 500.000 untuk short time sampai Rp 1,5 Juta untuk longtime.

"Sementara pelaku mendapat jatah mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu. Sedangkan sisanya untuk PSK binaan pelaku," katanya.

Dwiyono mengatakan, biasanya pelanggan DA adalah warga negara asing atau pengusaha.

"Apakah dia ini sindikat atau tidak ini yang masih kami dalami. Dan apakah benar ada PSK binaan lainnya juga masih didalami," katanya.

Sementara itu kepada penyidik DA mengaku menjalankan aksinya hanya karena iseng dan juga membantu para PSK binaannya itu mendapatkan pelanggan.

Menurut DA karena hasilnya cukup lumayan dan dapat memenuhi kebutuhan susu anaknya, ia mengaku sudah menjalani bisnis esek-esek ini sejak 2013 lalu.

"Sebenarnya cuma iseng. Kalau ada yang pesan ya saya siapkan, kalau tidak ya tak apa-apa," katanya.

Atas aksinya ini DA dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved