HIKMAH RAMADAN
Ibadurrahman
JADI, seorang ibadurrahman ini adalah orang yang tidak pernah puas hanya karena sudah melakukan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
IBADURRAHMAN berdasarkan QS Al-Furqon ayat 64 adalah orang yang menghabiskan sebagian malamnya untuk sujud dan berdiri untuk melaksanakan salat sunat malam hari (qiamulail). Qiamulail adalah salat malam yang dilakukan seseorang yang belum tidur.
Para ulama membagi hukum salat malam dalam tiga bagian. Namun berdasarkan jumhur ulama (umumnya ulama), salat malam (tahajud) itu, sebagaimana hadis sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisah AS, adalah pertama hukumnya wajib dan sempat dilaksanakan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya selama satu tahun. Kemudian setelah turun perintah salat fardu yang lima waktu menghapus hukum wajibnya salat malam.
Waktu salat malam dilaksanakan nisfahu (setengahnya malam) atau kurangi sedikit/tambah sedikit. Dalam Alquran surat Al-Muzamil ayat 20, Allah SWT meringankan. Kemudian dalam QS Atd-Tdariat ayat 17-18, disebutkan: Mereka itu dari malam hanya sedikit sekali yang dipergunakan untuk tidur dan menjelang sahur mereka pun memanfaatkan untuk memperbanyak istigfar.
Jadi seorang ibadurrahman ini adalah orang yang tidak pernah puas hanya karena sudah melakukan apa yang sudah menjadi kewajibannya, tatapi selalu berusaha memperkaya diri dengan melakukan ibadah-ibadah walaupun tingkatannya ibadah sunah.
Ibadurrahman berdasarkan QS Al-Furqon ayat 64 adalah mereka yang selalu menyatakan dan berdoa
"Ya Allah, jauhkan kami dari ancaman siksa api neraka jahanam." Yang dimaksud dalam ayat ini kriteria muttaqin bukan hanya orang yang selalu berdoa, melainkan di samping berdoa, dia berusaha untuk tidak melakukan sesuatu yang bisa mengantarkan dia menjadi ahli neraka. Sebab, apalah artinya seseorang berdoa memohon kepada Allah swt agar dilepaskan dari ancaman neraka jahanam kalau perbuatannya mengantarkan dia menjadi ahli neraka.
Ibadurrahman adalah mereka yang selalu menginfakkan hartanya tidak berlebih-lebihan, dan tidak pula kikir. Infak adalah sebagai hukum dasar dalam mengatur harta, dan infak ini ada yang wajib dan sunnah. Infak wajib dibagi dua.
Pertama, infak wajib muqoddar, yaitu siapa yang berhak berkewajiban memberikan dan siapa yang berhak mengeluarkan. Kedua infak wajib ghoir muqoddar (tanpa ketentuan), yaitu infak yang tergantung dengan kemampuan kita. Infak yang hukumnya sunah terdiri atas sedekah, hibah, wasiat, dan sebagainya.
Infak dalam Alquran surat Ali Imran ayat134: Mereka yang menginfakkan hartanya baik di kala lapang (kaya) maupun di kala sempit (miskin). Maksud ayat ini, berarti infak di kala kaya adalah zakat (zakat mal), dan kalau infak di kala sempit (miskin) adalah sedekah.
Pengertian sedekah adalah mengeluarkan hartanya dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, bisa juga dalam arti nafkah wajib dari seorang suami kepada istri. QS Al-Isra ayat 29 berbunyi: Janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu di belakang pundakmu.
Kita berharap semoga tahapan-tahapan ini membuat kita terdorong memiliki kriteria-kriteria yang sangat dimuliakan oleh Allah swt sehingga kita sampai pada kondisi sebagai seorang hamba Allah yang patut dicintai oleh Allah swt. Amien. Wallahu'alam bishawab. (AHMAD HERYAWAN)
Selengkapnya, bias dibaca di Harian Pagi Tribun Jabar, Selasa (15/7/2014).