Hotel Tak Berizin Disegel Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, melakukan penyegelan terhadap bangunan hotel The Dream yang tidak
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Darajat Arianto
Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi menjelaskan, langkah penyegelan ini dilakukan pihaknya setelah melayangkan tiga kali surat peringatan (SP). Namun, setelah melayangkan SP, tidak ada itikad baik dari pengelola untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Kami mengambil tindakan tegas untuk menyegel bangunan tersebut. Usai penyegelan, kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pengelola untuk membongkar bangunan yang disegel. Jika dalam waktu tujuh hari bangunan masih berdiri, kami akan melakukan pembongkaran secara paksa," ujar Usman di lokasi penyegelan The Dream Hotel, Jalan Soreang-Ciwidey, Selasa (18/6).
Bangunan yang disegel, kata dia, merupakan bangunan ruang pertunjukan yang berada di atas bantaran sungai. Namun, tidak semua bangunan tersebut berada diatas bantaran sungai. Sehingga, pihaknya hanya meminta pengelola membongkar sebagian bangunan tersebut.
"Penyegelan yang kami lakukan ini sebagai bukti keseriusan Satpol dalam menegakan Perda. Bangunan ini melanggar Perda nomor 31 soal tata ruang. Selain itu juga upaya Pemkab dalam pengendalian konservasi lingkungan dan tata ruang," katanya.
Selain bangunan di The Dreams hotel, lanjut dia, pihaknya telah mengidentifikasi 15 bangunan hotel dan restoran lainnya, di wilayah Kabupaten Bandung yang diduga tidak berizin. Enam titik bangunan sudah melakukan perizinan. Sedangkan sembilan titik bangunan lagi sedang dalam proses perizinan. (*)