Pemkot Jamin Baksil Tak Rusak Akibat Pembangunan
Rencana pembangunan restoran di Babakan Siliwangi oleh PT EGI di Kawasan Babakan Siliwangi dijamin tidak merusak hutan kota.
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Yossi mengatakan, untuk pencabutan IMB seperti yang diinginkan warga Kota Bandung, harus dilakukan sesuai prosedur. Untuk itu, Pemkot Bandung tengah menelusuri, apakah dalam pengajuan izin ada kesalahan yang dilakukan PT EGI atau tidak.
"Untuk mencabut izin, tentu ada prosedur yang harus ditempuh, sekarang, yang kita ikuti saja prosedurnya," ujar Yosi.
Menurut Yossi, jika ternyata ada yang menyalahi aturan, IMB bisa dibatalkan. Namun, sesuai prosedur, maka pembangunan akan dilanjutkan, dengan catatan dalam pengawasan Pemkot Bandung.
"Kami sepakat, jika ada pembangunan yang melebihi ketentuan dan melanggar RTH maka izin langsung dicabut," ujar Yossi.
Sementara untuk gugatan yang dilayangkan, Yossi juga mengatakan itu hukum positif yang bisa ditempuh.
Sebenarnya, lanjut Yossi, pihaknya berharap ada kesepakatan antara PT EGI dengan masyarakat Kota Bandung, karena keinginan masyarakat menjadi komitmen Pemkot Bandung.
Terkait rekomendasi yang rencananya akan dilayangkan DPRD Kota Bandung, Yossi mengaku belum menerimanya.
"Kan ada komisi yang membahas mengenai ini (Baksil,red) namun, kami belum menerima surat apapun dari dewan," ujar Yossi. (*)