Rabu, 10 Juni 2026

SIM Keliling Kota Bandung di Giant Jalan Pasteur

Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi dua maupun empat bisa mendatangi mall Giant

Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Masyarakat Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua maupun empat bisa mendatangi mall Giant, Jalan Pasteur Bandung. Kendaraan khusus SIM Keliling Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung akan menemui masyarakat di lokasi tersebut, Senin (13/5).

Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi traffic management center (TMC) Satlantas Polrestabes Bandung, www.tmcbandung.com.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00. Selama Bulan Ramadan, hanya 100 formulir yang dibagikan.

SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Adapun persyaratan untuk memperpanjang SIM ini, adalah membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun) dan membawa KTP yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya)

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.

Masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved