Perda Tentang Siswi Hamil Dibutuhkan
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur, Jimmi Perkasa menilai, pemerintah Kabupaten Cianjur setidaknya memiliki peraturan daerah yang mengatur
Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto
Pasalnya persoalan siswi hamil tersebut menjadi polemik ketika peraturan sekolah mengatur melarang adanya siswi hamil di sekolah, namun siswi tersebut memiliki hak untuk mendapatkan ijazah.
"Sebetulnya
sekolah hanya menegakan peraturan yang ada di sekolah karena setiap
siswa yang masuk sekolah sebelumnya memiliki kewajiban untuk mengikuti
peraturan sekolah yang ada," kata Jimmi kepada wartawan di Kantor DPRD
Kabupaten Cianjur, Jumat (11/4).
Menurut Jimmi, perda ini akan menjadi jalan tengah dan menjadi
jawaban persoalan secara objektif tengan polemik siswi hamil yang ingin
mengikuti UN. Mengingat di satu sisi setiap warga negara memiliki hak
mendapatkan pendidikan, namum di sisi lain sekolah memiliki kewajiban
menegakan peraturan.
"Bisa tidaknya siswi hamil memang minimal seharusnya ditentukan
kekuatan dan kekuasaan kepala sekolah serta kebijakan dari dinas
pendidikan. Tapi kalau ternyata di sekolah tidak boleh ada siswi hamil
ikut UN itu sebetulnya juga menjadi resiko siswa itu sendiri," kata
Jimmi.
Menurut, Jimmi, meskipun pendidikan merupakan hak setiap warga
negara Indonesia, namun peraturan sekolah atau kebijakan dinas
pendidikan juga mengakar dari UUD 1945. Artinya setiap peraturan yang
ada tak meninggalkan hak dan kewajiban setiap warga negara. Karena itu
perda untuk menjawab hak dan kewajiban siswa kepada sekolah serta hak
dan kewajiban sekolah terhadap siswanya.
"Misalnya seperti rokok. Di satu sisi warga yang tidak merokok tentu
dirugikan dengan keberadaan perokok, namun bagi perokok itu merupakan
haknya. Apalagi perokok merasa membayar pajak kepada pemerintah. Karena
itu jika ada perda tentunya tetap bisa menjaga hak dan kewajiban para
perokok dan bukan perokok," kata Jimmi.
Meski demikian, Jimmi mengatakan, adanya perda tersebut dikembalikan
kepada kebutuhan masyarakat pada umumnya. Menurutnya, selama persoalan
tersebut merugikan masyarkat pihaknya akan mendukung.
"Tak semua masyarakat atau orang tua setuju dengan adanya perda seperti ini Sebab banyak siswi hamil akibat hubungan di luar nikah sehingga masuknya kembali ke ranah etika," kata Jimmi. (*)