Rabu, 10 Juni 2026

Keluarga Korban Pembunuhan Protes

Keluarga korban tidak mampu menahan emosinya saat selesai mendengar tuntutan.

Tayang:
Editor: nip
BANDUNG, TRIBUN - Keluarga korban kasus pembunuhan oleh oknum TNI, Prada Mart Azzanul Ikhwan (23), terhadap Sinta Mustika, bayi berusia 8 bulan yang dalam kandungan Sinta, dan ibundanya, Hj Opon, protes ketika mengetahui terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Oditur Militer dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Militer II-09, Jalan Soekarno Hatta, Bandung Kamis (11/4).

Keluarga korban yang sudah mengikuti proses persidangan sejak pukul 10.00 WIB tidak mampu menahan emosinya saat selesai mendengar tuntutan.

Baba, paman korban, merasa tuntutan yang diberikan Oditur Militer terlalu ringan. "Saya tidak menerima, nyawa tiga, bagaimana tuntutannya cuma 20 tahun," katanya.

Baba berharap pelaku dihukum mati supaya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tentang keputusan ini pengadilan belum memutuskan, hari Senin sidang lagi, penuntut cuma memberikan hukuman, satu dipecat dari jabatannya, yang kedua hukuman 20 tahun. Harapan saya selaku keluarga minta bahwa ini bukan cuma seumur hidup atau pun 20 tahun, tapi hukum mati," katanya.

Saat Oditur Militer selesai membacakan tuntutan pukul 13.00 WIB, keluarga korban yang datang dari Garut berteriak protes di ruang persidangan. Sempat terjadi dorong mendorong dengan petugas keamanan persidangan.

Kepala Pengadilan Militer Tinggi Indonesia, Laksamana Muda AR Tampubolon, yang ditemui saat konferensi pers setelah persidangan, berharap masyarakat dapat mengetahui dan ikut juga secara langsung menghadiri, memantau dan melihat hal-hal yang terkait dengan proses persidangan mau pun yang terkait dalam proses pencarian keadilan.

Ia pun mengatakan, memaklumi keadaan yang terjadi di ruang sidang setelah selesainya pemberian tuntutan oleh Oditur.

"Saya melihat sikap emosional cukup tinggi terjadi di ruang sidang. Secara pribadi memaklumi keluarga korban, terkait kasus pidana ini. Kita harus bersabar, kita masih menunggu hasil dari proses persidangan ini. Sidang bersifat terbuka. Tidak ada sama sekali nanti pada satu putusan sidang menjadi tidak terbuka. Ini masih dalam tahap tuntutan. Belum finish," ujarnya. (tj2)

Laporan: Bhirawa Mbani

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved