Sabtu, 30 Mei 2026

Izin Bangun Villa Diperketat

Pemerintah Kabupaten Cianjur memperketat pengeluaran izin bagi para pengembang yang ingin membangun rumah atau villa di kawasan Cipanas,

Tayang:
Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto
CIANJUR, TRIBUN - Pemerintah Kabupaten Cianjur memperketat pengeluaran izin bagi para pengembang yang ingin membangun rumah atau villa di kawasan Cipanas, Pacet, Sukaresmi dan Cugenang.

Pembangunan villa di empat wilayah tersebut harus mengikuti ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah ada.

"Sekarang kami memang tak bisa langsung memberikan sembarang izin kepada pemohon yang ingin membangun villa atau rumah di empat kawasan tersebut," kata Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah (BPMPD) Kabupaten Cianjur, Subianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/3).

Ketatnya pembangunan villa dan rumah, kata Subianto, bukan tanpa dasar. Pendirian bangunan di empat kawasan yang juga termasuk kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur) itu memang sudah diatur dalam aturan RTRW. Karena itu pemilik modal tidak bisa sembarangan berinvestasi di empat wilayah tersebut.

"Meski dari segi pendapatan daerah cukup menguntungkan Kabupaten Cianjur selaku pemilik wilayah. Namun aturannya sangat tegas, pelanggarannya pun cukup berat jika ada investor atau  masyarakat yang melanggar aturan ini," ujar Subianto.

Adapun aturan RTRW, kata Subianto, tertuang dalam Perpres No 54 Tahun 2008 dan Perda RTRW No 17 tahun 2012. Kedua aturan tersebut saling melengkapi tentang tata cara mendirikan bangunan, lokasi yang boleh dibangun dan proses perizinan mendirikan bangunan di kawasan Bopunjur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved