Masa Tinggal Para Ekspatriat Dimonitor
Sejauh ini, ratusan bahkan mungkin ribuan warga negara asing (WNA) bekerja di tanah air, termasuk Jabar alias menjadi tenaga kerja asing
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Oke Yovianna, mengimbuhkan, para ekspatriat datang dari berbagai negara. Biasanya, kata wanita berjilbab ini, para TKA masuk ke Jabar berkaitan dengan investasi asing.
"Izin tinggalnya beragam. Ada yang bulanan, ada pula yang 1-2 tahun. Untuk yang tinggal 1 tahun lebih, para TKA itu wajib mengantungi KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara), bukan visa kunjungan," kata Oke, di tempat kerjanya, Senin (11/3).
Dikatakan, meski tidak menjalin kerjasama khusus dengan industri-industri yang mempekerjakan para TKA tersebut, sejauh ini, pihaknya terus melakukan monitoring kepada para ekspatriat itu. Maksudnya untuk menghindari ada tidaknya para ekspatriat tersebut yang mengalami over stay.
Selama ini, ungkapnya, pihaknya tidak menemukan adanya ekspatriat yang mengalami over stay. Menurutnya, hal itu karena para ekspatriat itu mayoritas kalangan profesional. "Artinya, mereka bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang mempekerjakannya. (*)