Yusril: Aneh Jika KPU Ajukan Kasasi

Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan walau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah mengabulkan

Editor: Darajat Arianto
JAKARTA, TRIBUN - Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan walau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah mengabulkan permohonan PBB, tetapi pertarungan belum selesai.

"Walau PBB telah diloloskan oleh PT TUN tetapi pertarungan belum selesai karena KPU bisa jadi ngotot untuk mengajukan kasasi ke MA," ujar Yusril Ihza Mahendra saat sambutan di rakernas PBB, Jumat (8/3/2013), seperti yang tertulis dalam siaran pers yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Namun Yusril mengingatkan, bahwa kasasi sebetulnya adalah hak penggugat, karena PBB yang dirugikan oleh KPU melalui putusannya.

"Aneh bila KPU mengajukan kasasi, karena kasasi adalah hak penggugat yang dirugikan," tegas Yusril.

Yusril menegaskan, tidak ada kerugian apapun bagi KPU untuk memasukkan PBB sebagai peserta pemilu. Tetapi sebaliknya, jika KPU tidak memasukkan, PBB lah yang dirugikan. Oleh karena itu, kasasi adalah hak PBB bukan KPU.

Dalam sambutannya, Yusril Ihza Mahendra juga menilai ada kepentingan politik yang sedang bermain. Terutama ketika ada beberapa annggota DPR yang mendesak KPU untuk kasasi.

"Apa urusannya mereka mendesak KPU untuk melakukan kasasi," tegas Yusril.

Selain itu, Yusril menegaskan, bahwa jika KPU tidak melakukan eksekusi PBB, maka PBB yang akan mengeksekusi KPU. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved