Rabu, 10 Juni 2026

Dua Tersangka Pencuri Motor Ditembak

Polres Garut membekuk empat tersangka anggota gerombolan pencuri spesialis kendaraan bermotor roda dua. Polisi terpaksa menembak kaki

Tayang:
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
GARUT, TRIBUN - Polres Garut membekuk empat tersangka anggota gerombolan pencuri spesialis kendaraan bermotor roda dua. Polisi terpaksa menembak kaki dua tersangka karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Tiga di antaranya merupakan tersangka pelaku pencurian, yakni Te, Em, dan He. Sedangkan satu lainnya merupakan tersangka penadah hasil curian, yakni De. Dalam penangkapannya, polisi terpaksa menembak kaki Te dan De. Kini, mereka meringkuk di ruang tahanan Mapolres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dadang Garnadi, mengatakan penangkapan gerombolan pencuri motor yang meresahkan warga perkotaan Garut ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan sejumlah korban.

"Gerombolan ini beroperasi di sembilan TKP di Tarogong. Samarang, dan Garutkota. Asalnya kami menangkap dua pelaku. Setelah dikembangkan, jadi tiga dan kami menangkap juga penadahnya," kata Dadang saat ditemui di Mapolres Garut, Selasa (19/2).

Dadang mengatakan gerombolan pencuri ini tidak terkait dengan gerombolan pencuri kendaraan roda dua lainnya di Garut. Beberapa tersangka di antaranya telah melakukan aksi pencurian cukup lama.

Para pencuri ini, ucapnya, mengincar kendaraan bermotor roda dua yang diparkir di pinggir jalan atau gang. Mereka mengintai sepeda motor matik atau bebek yang tidak diamankan dengan kunci ganda. Mereka melakukan operasi pada malam hari.

Dalam waktu hitungan detik, para pencuri ini merusak lubang kunci motor dengan kunci astag. Kemudian, mereka membawa kabur motor tersebut dan menjualnya kepada De, tersangka penadah motor curian.

"Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e jo Pasal 55,56 KUHP jo Pasal 480 KUHP," ucapnya.

Dadang mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, baik di halaman rumah, maupun di pinggir jalan. Sebab, para pencuri kendaraan bermotor dapat melakukan aksinya dalam hitungan detik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved