Pelaku Tega Membacok Korban
Dua berandalan bermotor di Markas Polsek Cileunyi, Jalan Panyawungan, Desa Cileunyi Wetan, Kabupaten Bandung, Selasa (12/2).
Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto
Kedua pelaku yang berinisial F dan A ini ditangkap di kediamannya masing-masing Senin (11/2). Mereka tertangkap usai melakukan aksinya pencurian dengan kekerasan (curas) Minggu (10/2) sekitar 00.30.
Kapolres Bandung, AKBP KMS Ahmad Yamin melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Asep Gunawan, mengatakan pelaku tak segan melukai korban ketika melakukan aksinya.
Pelaku membacok seorang kepala korban ketika melakukan aksi di Jembatan Galumpit atau di Kampung Galumpit Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Seorang korban mengalami luka sobek dan harus dirawat dan diobati dengan sembilan jahitan," kata Asep didampingi Kanit Reskrim Polsek Cileunyi, AKP Wahyu Agung kepada Tribun di Mapolsek Cileunyi, Selasa (12/2).
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku curas ini dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Adapun barang bukti sepeda motor jenis matic mio dan beat, dompet, golok setengah meter berikut dengan gagangnya, jaket, celana, baju, helm, sepatu korban, dan ponsel. (*)