Saksi Ahmadiyah Minta Perlindungan LBH
Lima anggota Ahmadiyah yang menjadi saksi pada persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah (An Nashir) oleh anggota FPI
Editor:
Darajat Arianto
BANDUNG,
TRIBUN - Lima anggota Ahmadiyah yang menjadi saksi pada
persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah (An Nashir) oleh anggota
Front Pembela Islam (FPI) pada 25 Oktober 2012, meminta perlindungan
pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandung.
Kedatangan
lima anggota Ahmadiyah itu sekaligus meminta LBH mengajukan
keberatan atas tindakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan
kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami
merasa keberatan atas tindakan hakim saat sidang pada 10 dan 15 januari
2013. Hakim ketua Sinung Hermawan meminta saksi dari Ahmadiyah,
disumpah sesuai agama yang ada di identitas KTP kami yakni Islam. Namun
saat persidangan, massa FPI berteriak dengan menyebutkan Ahmadiyah bukan
Islam. Atas desakan massa itu hakim kemudian menyumpah saksi dengan
sumpah hakim saja, bukan sumpah atas dasar Alquran sesuai kitab suci
Agama Islam," kata salah seorang anggota Ahmadiyah, Yora Setia Pratama
saat jumpa pers di kantor LBH Bandung, Selasa (22/1).
Yora
mengatakan, ia dan empat rekannya dari Ahmadiyah juga mendapat
intimidasi berupa cacian dan cemoohan saat akan masuk ke ruang
persidangan.
"Kami
merasa hakim dan jaksa tidak melindungi kami sebagai saksi. Kami
merasa tak aman dan tak nyaman sehingga kami meminta perlindungan LBH
untuk meneruskan keberatan kami ini," kata Yora.
Perwakilan
LBH Bandung Unung Nur Alamsah mengatakan, kedatangan lima anggota
Ahmadiyah ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hakim dan jaksa
yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.
"Kami
memiliki bukti video saat persidangan tanggal 10 dan 15 Januari 2013.
Dalam video itu jelas terlihat hakim dan jaksa terpengaruh dengan
permintaan massa," kata Unung.
Sidang
kasus pengrusakan Masjid Ahmadiyah oleh anggota FPI, saat ini memasuki
sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (22/1).
Lima anggota Ahmadiyah yang dijadikan saksi pada sidang kasus perusakan Masjid An Nashir di Astanaanyar Kota Bandung itu adalah Irvan Yanur Yana, Yora Setia Pratama, RP Yanur Randi, Rahman Nusa, dan Nendar. (*)