Saksi Ahmadiyah Minta Perlindungan LBH

Lima anggota Ahmadiyah yang menjadi saksi pada persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah (An Nashir) oleh anggota FPI

Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Lima anggota Ahmadiyah yang menjadi saksi pada  persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah (An Nashir) oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 25 Oktober 2012, meminta perlindungan pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandung.

Kedatangan lima anggota Ahmadiyah itu sekaligus meminta LBH mengajukan keberatan atas tindakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kami merasa keberatan atas tindakan hakim saat sidang pada 10 dan 15 januari 2013. Hakim ketua Sinung Hermawan meminta saksi dari Ahmadiyah, disumpah sesuai agama yang ada di identitas KTP kami yakni Islam. Namun saat persidangan, massa FPI berteriak dengan menyebutkan Ahmadiyah bukan Islam. Atas desakan massa itu hakim kemudian menyumpah saksi dengan sumpah hakim saja, bukan sumpah atas dasar Alquran sesuai kitab suci Agama Islam," kata salah seorang anggota Ahmadiyah, Yora Setia Pratama saat jumpa pers di kantor LBH Bandung, Selasa (22/1).

Yora mengatakan, ia dan empat rekannya dari Ahmadiyah juga mendapat intimidasi berupa cacian dan cemoohan saat akan masuk ke ruang persidangan.

"Kami merasa hakim dan jaksa tidak melindungi kami sebagai saksi. Kami merasa tak aman dan tak nyaman sehingga kami meminta perlindungan LBH untuk meneruskan keberatan kami ini," kata Yora.

Perwakilan LBH Bandung Unung Nur Alamsah mengatakan, kedatangan lima anggota Ahmadiyah ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

"Kami memiliki bukti video saat persidangan tanggal 10 dan 15 Januari 2013. Dalam video itu jelas terlihat hakim dan jaksa terpengaruh dengan permintaan massa," kata Unung.

Sidang kasus pengrusakan Masjid Ahmadiyah oleh anggota  FPI, saat ini memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (22/1).

Lima anggota Ahmadiyah yang dijadikan saksi pada sidang kasus perusakan Masjid An Nashir di Astanaanyar Kota Bandung itu adalah  Irvan Yanur Yana, Yora Setia Pratama, RP Yanur Randi, Rahman Nusa, dan Nendar. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved