Fani Laporkan Bupati Garut ke Bareskrim
Fani Oktora, gadis 18 tahun yang pernah dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Badan Reserse Kriminal Polri
"Kami melaporkan perbuatan mantan suami Fani yang diduga terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian ada unsur penipuan di dalamnya. Waktu akan mengawini Fani mengatakan dia duda, ternyata bukan duda," ujar Dany di Bareskrim Polri, Senin.
Fani dan kuasa hukumnya tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.10 WIB. Fani yang mengenakan jilbab putih itu tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia pun langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, ia mengaku rela menikah dengan orang nomor satu di Garut itu karena ingin melanjutkan kuliah di jurusan kebidanan. Warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012.
Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Aceng menceraikannya, langsung dengan talak tiga, melalui pesan singkat (SMS).
Sementara itu, menurut Dany, Aceng berjanji pada Fani untuk membuat surat pernikahan sepulang dari umroh. Nyatanya Fani malah diceraikan melalui SMS.
"Pernyataan Majelis Ulama Indonesia, akte mau dibuat setelah umroh. Tapi baru empat hari, diceraikan melalui SMS. Perbuatan yang tidak etis dilakukan seorang Bupati, di mana dia panutan rakyat, pejabat publik, tapi tidak berikan contoh baik buat rakyat," terang Dany. (*)