BAKN: BPK Ragu dalam Audit Hambalang
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara menyoroti persoalan independensi Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit proyek Hambalang.
"Kami menyoal soal keraguan BPK, kesimpulan BPK itu diduga, padahal sudah terbukti melanggar. Kami menggunakan bahan yang sama, tapi interpretasi kami (BAKN) lebih tegas daripada BPK," ujar anggota BAKN, Eva Kusuma Sundari, Rabu (14/11/2012), saat menyerahkan hasil telaah BAKN atas audit Hambalang ke pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Eva mencontohkan di dalam hasil telaah BAKN, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng memiliki peran yang jelas melanggar. Di dalam laporan BAKN, Andi Mallarangeng bersama dengan Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar disebut melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan.
Di dalam audit BPK yang diserahkan ke pimpinan DPR tanggal 31 Oktober lalu, peranan Andi Mallarangeng hanya disebutkan melakukan pembiaran kewenangannya sebagai pengguna anggaran digunakan oleh Sesmenpora Wafid Muharam.
"Kami minta BPK lanjutkan tentang aliran dana, suatu yang harus ada supaya paham di mana letak aliran dananya," ucap Eva.
Selain menyorot peranan Andi Mallarangeng, BAKN juga menyorot pejabat-pejabat lainnya di pemda Bogor, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta kontraktor yang tergabung dalam KSO AW. Akibat penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang ini, maka timbul kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 243.663.748.370. (*)