Soal Ketenagakerjaan, Jabar Sebaiknya Tiru Jatim
KHL yang tertuang dalam Kepmennakertrans 13/2012 belum mengakomodasi seluruh pekerja. Pasalnya penerapan standar KHL
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Berkaitan dengan hal itu, memang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigras (Kemennakertrans) menerbitkan regulasi, yaitu melalui terbitnya Keputusan Menakertrans Nomor 13/2012. Aturan itu membahas berbagai hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Akan tetapi, menurut sejumlah organisasi dan serikat pekerja salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). KHL yang tertuang dalam Kepmennakertrans 13/2012 belum mengakomodasi seluruh pekerja. Pasalnya penerapan standar KHL dalam Kepmen 13/2012 itu bagi para pekerja yang masih lajang. Sementara mayoritas pekerja, yaitu sekitar 80 persen berstatus berkeluarga.
Menurut Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto, selain KHL, pihaknya pun menyoroti sistem outsourcing. Sistem itu merugikan para pekerja. Karenanya, pihaknya menginginkan sistem tersebut dicabut atau dihapuskan.
Adanya dua hal tersebut, yaitu soal perbaikan KHL dan status outsourcing, Roy menuturkan, pihaknya ingin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mencontoh apa yang dilakukan Pemprov Jatim, yang menerbitkan peraturan, yang isinya morotarium (penghentian sementara) izin bagi perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP).
"Soal KHL, kami pun ingin Pemprov Jabar mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk merevisi Kepmennaker 13/2012 tersebut," tegas Roy. (*)