Senin, 1 Juni 2026

Minuman Bersoda dan Beralkohol Segera Kena Cukai

Namun, sepertinya dalam waktu yang tidak lama beberapa produk makanan dan minuman pun terkena cukai.

Tayang:
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Sampai saat ini komoditas yang terkenal terkena cukai adalah produk rokok. Namun, sepertinya dalam waktu yang tidak lama beberapa produk makanan dan minuman pun terkena cukai.

"Ada beberapa minuman yang segera terkena cukai. Itu coba kami terapkan," ujar Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, pada sela-sela  Asia Pasific Tax Forum (APTF) di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka Bandung, Kamis (27/9).

Astera mengungkapkan, jenis-jenis minuman yang rencananya segera terkena cukai yaitu yang mengandung karbonat dan soda. Alasannya, minuman berkarbonat dan soda itu termasuk jenis minuman yang mengandung zat cukup berbahaya bagi kesehatan.

"Seperti halnya rokok, efeknya pun kurang baik bagi kesehatan. Karenanya, pemerintah menerapkan cukai pada produk rokok. Nah, rencananya, minuman-minuman berkarbonat dan bersoda pun dapat terkena cukai," papar Astera.

Selain minuman berkarbonat dan bersoda, sambung Astera, ada jenis minuman lain, yang juga rencananya, terkena cukai. Minuman tersebut yaitu yang mengandung alkohol. Dasarnya sama seperti minuman berkarbonat dan bersoda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved