268 Napi Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri

Sebanyak 268 dari total 363 Napi yang mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi khusus Idulfitri.

Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: nip
BANDUNG, TRIBUN - Sebanyak 268 dari total 363 narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi khusus Idulfitri.

Para narapidana itu mendapat remisi yang bervariasi. "Dua warga binaan langsung bebas setelah mendapat remisi khusus," ujar (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Dewa Putu Gede, seusai salat Idulfitri di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Minggu (20/8).

Selain itu, 31 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 81 orang mendapat remisi sepanjang 1,5 bulan, dan 156 warga binaan mendapat remisi selama satu bulan. Sebanyak sebelas orang tak diusulkan untuk mendapat remisi karena dipidana seumur hidup.

Sebanyak sepuluh orang belum berhak menerima remisi karena masih sebagai narapidana baru atau belum menjalani seperti tiga masa tahanan. Di antara mereka adalah mantan Bupati Subang Eep Hidayat dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. (tom)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved