SIM Keliling Ada di Pintu Tol Padalarang Timur
Warga Bandung yang kebetulan hari ini tiba di Bandung setelah sepekan berkegiatan di Jakarta dan hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Warga Bandung yang kebetulan hari ini tiba di Bandung setelah sepekan berkegiatan di Jakarta dan hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), gerai SIM ada di Pintu Tol Padalarang Timur, Sabtu (21/7)dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.
Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, dari situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), SIM Keliling Polres Kota Cimahi hari ini berada di bawah Jembatan Flyover Cimindi, Cimahi.
Sama halnya dengan di Kota Bandung, perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A di Kota Cimahi dikenakan biaya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
Persyaratan pemohon, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi akan habis masa berlakunya.
Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi:Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715. (*)