Polisi Siap Kawal Pembebasan Ariel Peterpan
BANDUNG, TRIBUN - Pihak Polrestabes Bandung sudah menerima surat koordinasi perihal pengamanan pembebasan Nazriel Irham.
Tayang:
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Giri
BANDUNG, TRIBUN - Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sudah menerima surat koordinasi perihal pengamanan pembebasan Nazriel Irham alias Ariel atau Ariel Peterpan. Hal itu dikemukakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/7).
Namun detail pengamanannya, polisi akan membicarakannya lebih lanjut dengan pengacara Ariel. "Siang tadi kita menerima surat pemohonan pengamanan dari pengacara Ariel. Bentuknya seperti apa, belum kita tentukan," ujar Abdul Rakhman.
Ia menyebutkan, pada intinya surat tersebut berisi koordinasi masalah pengamanan saat pembebasan Ariel. Khususnya perihal pengawalan saat Ariel keluar dari Rutan Kebonwaru.
Menurutnya, jika sesuai rencana serta sesuai dengan yang tertera dalam surat pemohonan itu, Ariel akan keluar pada Senin (23/7) pagi.
Namun, untuk waktunya belum ada pemberitahuan. Begitupun sistem pengamanannya pun masih belum jelas. "Kita baru akan membicarakannya lagi dengan pengacaranya, besok," ujar Rakhman.
Pada intinya, polisi siap memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat termasuk Ariel. Khusus pengamanan Ariel yang merupakan seorang figur publik, secara tak langsung pada saat keluar nanti diperkirakan akan banyak orang yang menyambutnya, termasuk para penggemar yang menunggu.
Lebih jauh, Kapolrestabes mengungkapkan, selain pengamanan di rutan, polisi juga akan mengantisipasi dengan melakukan penjagaan di sekitar rumah Ariel.
Pasalnya, kediaman pencipta hits lagu Mimpi Yang Sempurna bersama grup Peterpan ini pernah didemo.
Disinggung terkait Rutan Kebonwaru yang sudah melakukan koordinasi dengan Polrestabes, Rakhman mengaku hingga kini belum dihubungi oleh pihak Rutan Kebon Waru.
Polisi masih menunggu koordinasi dari pihak rutan. Itu dilakukan agar tidak ada kesalahan informasi atau miskomunikasi.
Rutan Kebonwaru yang berada di wilayah hukum Polsek Kiaracondong, belum menerima permintaan pengamanan di area Rutan Kebonwaru.
"Kami belum memperoleh permintaan atau koordinasi dari rutan maupun kejaksaan terkait pengamanan jelang Ariel bebas. Masing-masing kan punya tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)," ungkap Kapolsek Kiaracondong Kompol Sarche Christianty Leo Dima saat dihubungi lewat telepon.(*)
KOMENTAR