Unit Sertifikasi Harus Segera Terbentuk
agar para pekerja jasa konstruksi dapat lebih berdaya saing seiring dengan segera bergulirnya ASEAN Community, perlu adanya pembentukan unit
Penulis: | Editor: Darajat Arianto
Namun, lanjutnya, sejauh ini upaya pemerintah untuk membentuk unit tersebut belum ada kejelasan. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 4/2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruktis mengamanatkan adanya pembentukan unit sertifikasi tersebut.
Deddy menilai, belum adanya unit sertifikasi itu dapat berpengaruh cukup signifikan pada dunia jasa konstruksi. Di antaranya proses lelang dapat terhambat. Pasalnya salah satu syarat proses lelang yaitu harus adanya sertifikat. Otomatis hal itu sangat berpotensi menjadi kendala lelang, utamanya di daerah timur semisal Papua, Sulawesi Tenggara serta Nangroe Aceh Darussalam.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah supaya tahun ini, segera membentuk unit sertifikasi profesi. "Serahkan kewenangan pemberian sertifikasi kepada kami. Pastinya, kamis iap mengisi peran unit sertifikasi tersebut," ujar Deddy pada sela-sela Rapat Kerja Nasional Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) di Hotel Papandayan, Jalan Gatotsubroto Bandung, Kamis (12/7). (*)